Konsumsi Narkoba, Afriyani Terancam Bui 12 Tahun

Konsumsi Narkoba, Afriyani Terancam Bui 12 Tahun

Dhurandhara HKP - detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 15:27 WIB
Konsumsi Narkoba, Afriyani Terancam Bui 12 Tahun
Jakarta - Terdakwa kasus Xenia Maut, Afriyani Susanti (29) menjalani sidang perdananya sebagai pengguna narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/7/2012). Afriyani terancam bui selama 12 tahun.

Dalam persidangan kali ini, Afriyani tampak menggunakan pakaian serba pink dengan jilbab dan kemejanya, serta celana jeans biru. Tampak pula ia menggunakan rompi merah bertuliskan Kejari.

"Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," ujar JPU Soimah, Selasa (10/7/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat.

Turut hadir pula dalam persidangan ini Ibu Afriyani, Yurneli serta Tante dari Afriyani, Erminta. Mereka tampak serius dan sesekali terisak ketika JPU membacakan dakwaan.

Pasal 114 menjadi pasal primer dalam dakwaan yang ditujukan ke Afriyani. Hal ini di dasarkan pada fakta yang didapat dari para saksi.

"Pukul 23.00 WIB terdakwa pergi menuju Cafe Upstairs di Jl Cikini Raya Jakarta Pusat. Bersama saksi Febrina Miranda Tobing meminum minuman keras jenis Tequila, Vodka dan Beer. Sekitar pukul 02.00 WIB Cafe tutup, kemudian terdakwa bersama temannya menuju Diskotek Stadium untuk patungan narkoba jenis Ekstasi," papar Soimah.

"Sampai di diskotek pukul 03.00 WIB, seseorang laki-laki tak dikenal menawarkan Ekstasi. Terdakwa dan teman-temannya patungan untuk membeli sebesar Rp 300.000 per butir. Setelah capek dan teler, pukul 10.00 WIB mereka keluar dari diskotek menggunakan Daihatsu Xenia hitam," sambung Soimah.

Karena dalam keadaan tak sadarkan diri, terdakwa kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Tugu Tani. Hal ini menyebkan 9 orang tewas.

"Kemudian dari pemeriksaan urin dari Biddokkes Polda Metro Jaya, tertanggal 22 Januari 2012 pukul 14.30 WIB terdakwa terbukti positif mengandung Methamphetamin, yang berarti ditemukan adanya tanda pemakaian narkoba," ucap Soimah.

Untuk dakwaan subsider, Afriyani dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Atas dasar ini, Afriyani dan Penasihat Hukumnya, Efrizal sepakat untuk mengajukan eksepsi. Sidang yang dimulai pukul 14.06 WIB ini kemudian ditutup sekitar pukul 14.35 WIB.

"Sidang dilanjutkan pekan depan, tanggal 17 Juli 2012 dengan agenda eksepsi," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi.

(ega/ega)


Berita Terkait