Mantan Dekan FK UI Protes Pemberhentian Dirinya

Mantan Dekan FK UI Protes Pemberhentian Dirinya

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 15:24 WIB
 Mantan Dekan FK UI Protes Pemberhentian Dirinya
Universitas Indonesia (Gagah/ detikcom)
Jakarta - Mantan dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ratna Sitompul, mengaku kecewa atas pemberhentiannya dari jabatan Dekan dan dosen FKUI. Ratna menduga, pemecatan tersebut terkait pemilihan Rektor UI yang baru.

"Kalau habis masa jabatan, pergantian ini adalah biasa, tapi yang jadi masalah yaitu cara menggantikannya. Pergantian ini harus melalui prosedur yang betul, tidak serta merta semena-mena. Karena kalau begini beliau berati melanggar kesepatakan dengan Mendikbud," ujar Ratna Sitompul saat konferensi pers di gedung FKUI, Salemba, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Ratna, yang juga menjabat sebagai ketua gerakan UI Bersih mengatakan, dia adalah orang yang kritis terhadap Gumilar. Karena Gumilar dianggap tidak bisa menjalankan tugas sebagai rektor dengan baik dan menjunjung nilai-nilai budi pekerti yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tata kelola beliau yang tidak baik, bertentangan dengan tata nilai universitas, yang menjunjung nilai kejujuran dan budi pekerti yang baik," terangnya.

"Apa yang terjadi pada saya ini, bisa terjadi pada dekan-dekan lainnya," imbuh Ratna.

Ratna menjelaskan, selama ini dirinya aktif melakukan upaya pembersihan UI dari tindakan korupsi, yang disinyalir melibatkan pihak rektorat. Bahkan beberapa kasus telah dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada beberapa kasus yang kami laporkan ke KPK. Ada yang cukup matang itu adalah kasus tanda tangan terkait IT perpustakaan UI, dan ada dokumen yang dipalsukan," ungkapnya.

Selain itu, Ratna juga melaporkan Gumilar terkait proyek pembangunan di Pegangsaan Timur dengan biaya Rp 256 miliar dan UI mendapatkan keuntungan Rp 30 miliar.

"Kemudian ada soal Pegangsaan Timur, wilayah yang cukup luas dan sedang dibangun convention center dan hotel dan UI," jelasnya.

"Pembayarannya sendiri melalui dua tahap, Rp 15 miliar sudah dibayarkan dan sisanya dicicil selama 30 tahun. Dicicil dalam 30 tahun itu artinya Rp 600 juta pertahun atau artinya Rp 50 juta perbulannya," imbuhnya.

(gah/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads