Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/7/2012), Haris mengaku pernah menyetor Rp 6 miliar uang milik Fahd untuk Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan melalui staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda.
Uang itu adalah commitment fee bagi Wa Ode untuk meloloskan alokasi DPID Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Sementara uang Rp 750 juta dari Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu adalah commitment fee bagi Wa Ode guna memuluskan alokasi DPID untuk Kabupaten Minahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengaku membantu Fahd dan 2 pengusaha lainnya hanya karena pertemanan. Pertanyaan soal fee yang didapat Haris juga disampaikan hakim anggota Pangeran Napitupulu.
"Nggak usah keterlaluan, nggak usah muluk-muluk, ada dikasih duit ke saudara?" cecar Pangeran. "Nggak ada pak," jawab Haris.
Haris juga menjelaskan, meski commitment fee dibayarkan namun pesanan para pengusaha tidak dapat diloloskan di Banggar DPR. Fahd sebut Haris meminta balik uang Rp 6 miliar yang sudah diberikan ke Wa Ode.
Saat itu Haris juga melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar. "Waktu itu melaporkan bahwa salah satu anggota Banggar menerima uang, menipu kawan saya," sebutnya.
(fdn/mpr)











































