Lempar Botol ke Pengunjung Diskotek, Pengacara Dilaporkan

Lempar Botol ke Pengunjung Diskotek, Pengacara Dilaporkan

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 14:15 WIB
Steven berbaring di RS Jakarta
Jakarta - Pengacara Ramdhan Alamsyah lagi-lagi harus berurusan dengan aparat. Bila dulu ia pernah berurusan dengan petugas bea dan cukai, ia kini dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pengeroyokan.

Ramdhan dilaporkan oleh Steven, pengusaha handphone di pusat pertokoan Mangga Dua Square atas tuduhan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di X2, Plaza Senayan pada Minggu (7/7) dini hari lalu. Steven mengaku dilempar botol oleh Ramdhan hingga mengkibatkan kepalanya bocor.

"Dari pemeriksaan dokter, saya mengalami gegar otak ringan. Otak saya membengkak dan harus dijahit 8 jahitan," kata Steven kepada detikcom di RS Jakarta, Rabu (10/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Steven menjelaskan, Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ia berkunjung ke X2 bersama sejumlah temannya. Steven yang semula duduk di bangku lain kemudian gabung bersama kelompok Ramdhan di sofa yang melingkar membentuk huruf 'U'.

"Memang yang booking sofa itu Ramdhan, tapi kita sudah sharing sofa dan minuman bayar sendiri kok, cuma duduk satu sofa saja," jelasnya.

Kelompok Ramdhan dan kelompok Steven sempat saling bersalaman. Kebetulan, salah satu teman Steven mengenal Ramdhan. "Teman saya Indra, dia dulu satu sekolahan dengan Steven," katanya.

Saat minum-minum, tiba-tiba Steven menjatuhkan gelas. Dan seketika, seorang teman Ramdhan bernama Mahdi mendekati Steven.

"Temannya Ramdhan, Mahdi datangi saya, dia cekik saya. Dia bilang 'kamu jangan banting-banting gelas. Kamu cuma numpang di sini' saya bilang saya bayar, nggak numpang," katanya.

Kemudian teman-teman Steven mencoba melerai. Namun kemudian, kata Steven, Mahdi melakukan perlawanan. "Saya ditendang oleh Mahdi dan teman-temannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, Steven juga dilempar botol hingga kepalanya bocor dan berdarah. "Yang lempar botol minuman itu Ramdhan Alamsyah," katanya.

Situasi semakin ricuh saat itu. Sekuriti diskotek kemudian melerai. Sementara Steven kemudian dibawa keluar diskotik dan melapor ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan resmi bernomor LP/2364/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum, Steven melaporkan Ramdhan Alamsyah cs atas tuduhan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara Steven kemudian menjalani perawatan di RS Jakarta.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads