Jaksa Minta Hakim Tolak PK Bahasyim Assifie

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Bahasyim Assifie

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 13:52 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak PK Bahasyim Assifie
Bahasyim Assifie
Jakarta - Tim Jaksa yang menangani Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan PK tersebut. Bukti baru (novum) yang diajukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut dinilai tidak baru.

"Memohon majelis hakim menolak permohonan PK dan menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Jaksa Arif Zahrulyani dalam memori jawaban atas permohonan PK Bahsyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2012).

Menurut Arif, novum (bukti baru) yang diajukan oleh Bahasyim mengenai asal usul harta kekayaanya sudah pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya. Seperti dikatakan Arif, penjelasan asal usul harta kekayaan tersebut pernah disebutkannya ketika sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda pledoi (pembelaan atas tuntutan jaksa) serta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dituangkan dalam berkas memori banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif kembali menjelaskan pada saat itu penjelasan mengenai asal-usul tersebut telah ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dan majelis PT DKI Jakarta.

"Tidak dapat membuktikan harta kekayaan, seimbang dengan gaji sebagai PNS pajak," ucapnya.

Sementara itu menanggapi jawaban dari jaksa, pihak Bahasyim menyatakan bisa menerima tanggap tersebut. Menurut kuasa hukum Bahasyim, Maruli Simamora, tim jaksa belum melihat novum (bukti baru) yang diajukan.

"Tadi dalam sidang baru kami ajukan novumnya. Itu jelas berbeda dengan yang disidang dulu," ujar Maruli usai persidangan.

Lebih jauh, Maruli mengatakan pihaknya akan menghadirkan akuntan publik sebagai saksi dalam perisdangan pekan depan. Akuntan itu akan menjelaskan arus lalu lintas keuangan Bahasyim dan menguatkan novum.

Sebelumnya Bahasyim telah mengajukan bukti baru (novum) dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Bukti baru tersebut berupa surat, akta otentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis keuangan miliknya.

Dalam sidang tersebut, dijelaskan oleh kuasa hukum Bahasyim, Bambang Siswanto bahwa harta yang dimiliki oleh mantan pegawai Ditjen Pajak itu bisa mencapai miliaran rupiah. Menurut Bambang, harta tersebut adalah hasil dari usaha yang sudah dirintis Bahasyim selama puluhan tahun.

"Harta yang dimiliki oleh klien kami berasal dari usaha, sehingga tidaklah terdapat indikator tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Bambang yang membaca memori permohonan PK Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Bambang menambahkan, kliennya itu sebelum menjadi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, pernah bekerja sebagai karyawan swasta sejak tahun 1969 hingga 1980. Usaha-usaha yang sempat dilakukan oleh Bahasyim antara lain adalah instalasi pemasangan pipa, kontraktor, jual beli valas, jual beli mobil, jual beli alat tulis kantor, rekanan penawaran, jual beli permata, jual beli tana dan rumah. Selain usaha-usaha tersebut, Bahasyim juga tercatat memiliki perusahaan keluarga yang bernama PT Tri Dharma Perkara.

"Dari usaha yang dirintis, dia memperoleh keuntungan dan disimpan dalam saldonya sebesar Rp 60,2 miliar" terang Bambang.

Sementara itu untuk uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh Kartini Mulyadi, Bahasyim menjelaskan itu bukanlah sebuah tindak pidana korupsi atau suap. Uang tersebut menurut Bahasyim, melalui memori PK yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, adalah sebuah investasi ke perusahaan milik keluarga Bahasyim PT Tri Dharma Perkasa.

"Uang Rp 1 miliar telah diterima kembali secara langsung oleh Kartini berupa sertifikat tanah," jelasnya.

Seperti diketahui, MA menghukum Bahasyim lewat putusan kasasi pada 31 Oktober 2011 lalu. Perkara dengan nomor 1454 K/Pid.Sus/2011 itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Djoko Sarwoko dan anggota majelis hakim adhoc Leopold Hutagalung dan MS Lumme. MA dalam putusannya ini meluruskan penerapan hukum yang dibuat oleh PT Jakarta karena mencampurkan dua perkara dalam satu vonis.

"Yang kita putuskan adalah hukuman untuk vonis korupsi dan pencucian uang dipecah. Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta," ujar Djoko Sarwoko.

Sebagai catatan Bahasyim merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak. Saat menjabat sebagai Kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk harta.

Kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar, yakni mencapai Rp 932 miliar. Itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar.

(riz/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads