Afriyani Jalani Sidang Perdana Pemakaian Narkoba

Afriyani Jalani Sidang Perdana Pemakaian Narkoba

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 13:22 WIB
Jakarta - Supir Xenia Maut, Afriyani Susanti (29) akan menjalani sidang perdananya sebagai pengguna narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/7/2012). Dalam persidangan, wanita yang kerap berkerudung sejak berkasus ini akan dijerat dengan tiga pasal berlapis.

"Klien kami dijerat dengan tiga pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal itu adalah pasal 114 ayat (1), pasal 127 dan pasal 132. Kami akan melakukan eksepsi jika dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta," ujar Penasihat Hukum Afriyani, Efrizal, Selasa (10/7/2012) saat dihubungi wartawan.

Atas tuntutan yang diajukan jaksa, Efrizal yakin kliennya akan lolos dari pasal 114 yang menjeratnya. Afriyani diduga sebagai pengedar narkoba yang membuatnya terjerat pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini Afriyani belum terbukti sebagai pengedar narkotika (pasal 114). Kondisi yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang," jelas Afrizal.

Efrizal juga melihat, persidangan kali ini akan berjalan dengan kondusif. "Saya yakin sidang ini akan berlangsung tenang karena tidak ada korban kecelakaan seperti di PN Jakarta Selatan," tambahnya.

Afriyani duduk di kursi pesakitan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 silam. Saat itu di sekitar Tugu Tani ia menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas. Hasil tes urine menunjukkan Afriyani memakai narkoba.

(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads