Very Idham Henyansyah alias Ryan terpidana kasus mutilasi dan pembunuhan berantai dengan 11 korban asal Jombang, Jawa Timur, akan segera dihukum mati karena PK-nya ditolak. Sebagai langkah pembelaan, keluarga Ryan akan mengajukan grasi ke MA.
Ditemui di rumahnya, Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang Jombang, kedua orangtua Ryan, Ahmad Maskur dan Kasiatun, akan berangkat ke Jakarta menjenguk Ryan. Mereka akan mengajukan grasi ke MA terkait putusan hukum mati Ryan.
"Kita akan berangkat ke Jakarta hari ini untuk mengajukan dan meminta grasi ke MA," kata Ahmad saat ditemui detikcom di rumahnya, Selasa (10/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan, korupsi dan narkoba itu jangka panjangnya bisa membunuh banyak manusia. Anak saya memang pembunuh, tapi kalau bisa orang yang kena kasus itu juga dihukum mati," katanya.
Sementara itu, ibunda Ryan, Kasiatun tak bisa lagi berkomentar selain mengajukan grasi mengenai kasus anak bungsunya ini. "Dia anak kesayangan saya. Saya mohon MA mengabulkan grasi itu," kata Kasiatun dengan berlinang air mata.
Kasiatun sendiri sering sakit-sakitan memikirkan nasib Ryan. Dia sering bolak-balik ke rumah sakit untuk berobat. "Minggu ini saja sudah ke Puskesmas. Sakit-sakitan terus mikirin Ryan," sahut Ahmad.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) pembunuh berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan. Meski dengan putusan ini Ryan harus siap-siap menghadapi regu tembak, namun grasi menjadi jurus terakhir akan digunakan kuasa hukum Ryan.
(/)










































