"Jangan datang ke TPS lebih dari pukul 13.00 WIB, karena TPS sudah ditutup untuk pencoblosan. Dilanjutkan dengan penghitungan suara," ujar Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (10/7/2012).
Penghitungan suara dilakukan dengan cara manual oleh Komite Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS). Setelah suara di TPS di tiap-tiap kelurahan selesai dihitung, kotak suara lantas dikunci dan disegel. Kotak suara tersebut berisi Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan suara oleh KPPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari PPK kemudian berlanjut ke KPU kabupaten/kota pada 15-16 Juli. Lantas dilanjutkan ke tingkat KPU Provinsi pada 17-18 Juli.
"Nah tanggal 19-20 Juli dilakukan penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi dan penetapan pasangan calon terpilih," sambung Sumarno.
Berdasarkan hasil perhitungan, kalau tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu maka akan dilakukan pilgub putaran kedua. "Tanggal 20 Juli itu diumumkan. Sedangkan pelaksanaan putaran kedua pada 20 September," ucap Sumarno.
Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan diperebutkan oleh 6.962.345 warga Jakarta, Rabu (11/7) besok. Enam pasangan calon itu adalah Fauzi Bowo-Nahcrowi Ramli, Hendardji Soepandji-A Riza Patria, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Faisal Basri-Biem Benyamin, dan Alex Noerdin-Nono Sampono.
(/nrl)










































