"Nah itu kan istrinya DW, ini kan kita nanti lihat, kalau itu memang dari alat bukti itu berasal dari predikat crime korupsi, ya kita sidik dia," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2012).
Arnold menambahkan, saat ini pemeriksaan masih terus berjalan, terutama untuk dua tersangka yang diduga terkait dengan Dhana yaitu Herly Isdiharsono dan Johny Basuki. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini nantinya akan menunjukkan kemana saja aliran uang sejumlah Rp 17 miliar yang diberikan oleh Johny Basuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan terhadap Dhana, pihak Kejagung masih melakukan penelusuran. Sejauh ini yang bisaa dipastikan melakukan tindakan penyuapan adalah PT Mutiara Virgo (MV) dan PT Kornet Trans Utama (KTU).
"Ada beberapa perusahaan sebenarnya yang dicurigai, tapi saya tidak tahu persis jumlahnya, tapi semua sudah kita periksa dan telusuri. Kita telisik dan kejar, ternyata transaksi-transaksi tersebut legal karena transaksi bisnis. Yang kita cari kan DW sebagai pegawai pajak menerima dana illegal. Artinya sebuah gratifikasi atau suap. Dari beberapa Cuma ini yang kita dapat MV dan KTU," imbuh Arnold.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan 6 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak), Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak).
Kelima tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(/)










































