Kejagung Masih Telusuri Keterlibatan Istri Dhana Widyamitka

Kejagung Masih Telusuri Keterlibatan Istri Dhana Widyamitka

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 12:58 WIB
Kejagung Masih Telusuri Keterlibatan Istri Dhana Widyamitka
Dian Anggraeni
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Dhana Widyatmika. Kejagung juga menelusuri keterlibatan istri Dhana, yaitu Dian Anggraeni.

"Nah itu kan istrinya DW, ini kan kita nanti lihat, kalau itu memang dari alat bukti itu berasal dari predikat crime korupsi, ya kita sidik dia," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2012).

Arnold menambahkan, saat ini pemeriksaan masih terus berjalan, terutama untuk dua tersangka yang diduga terkait dengan Dhana yaitu Herly Isdiharsono dan Johny Basuki. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini nantinya akan menunjukkan kemana saja aliran uang sejumlah Rp 17 miliar yang diberikan oleh Johny Basuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga seperti kasus aliran dana dari Johny Basuki, kita bisa lihat dengan jelas siapa-siapa yang menerima uang itu. Itu kaitan-kaitan tindak pidana tersebut keliatan, nah, apakah DA ada juga di aliran ini. Kalau ternyata ada di aliran-aliran uang yang lain kita harus periksa dulu, kita juga harus kualifikasi aliran tersebut sebagai tindakan korupsi,"

Sementara itu untuk wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan terhadap Dhana, pihak Kejagung masih melakukan penelusuran. Sejauh ini yang bisaa dipastikan melakukan tindakan penyuapan adalah PT Mutiara Virgo (MV) dan PT Kornet Trans Utama (KTU).

"Ada beberapa perusahaan sebenarnya yang dicurigai, tapi saya tidak tahu persis jumlahnya, tapi semua sudah kita periksa dan telusuri. Kita telisik dan kejar, ternyata transaksi-transaksi tersebut legal karena transaksi bisnis. Yang kita cari kan DW sebagai pegawai pajak menerima dana illegal. Artinya sebuah gratifikasi atau suap. Dari beberapa Cuma ini yang kita dapat MV dan KTU," imbuh Arnold.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan 6 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak), Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak).

Kelima tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini