"Saya punya Tuhan, saya akan minta yang terbaik," kata Ryan di LP Kesambi, Cirebon, Jabar, Selasa (10/7/2012).
Jawaban itu terlontar saat Ryan dikabari wartawan bahwa PK-nya ditolak. Ryan sendiri mengaku sampai saat ini belum menerima salinan surat penolakan PK. Baik keluarga maupun pengacara belum memberi tahu.
"Ketemu keluarga, beberapa bulan lalu. Kontak dengan pengacara terjadi di Jakarta saat pengajuan PK. Belum ada kabar soal itu (PK)," katanya.
"Soal mati, tidak ada kata Insya Allah. Semua pasti (mati)," imbuhnya.
Selama wawancara, Ryan terlihat santai dan happy. Ia menjawab dengan lugas setiap pertanyaan wartawan, mulai dari PK hingga aktivitasnya di LP. Ryan yang dihukum mati ini mengaku menikmati kehidupan di LP dengan segala keterbatasannya.
"Dulu saya bisa kemana-mana, sekarang tidak. Saya ikhlas saja," jelas pria yang pernah jadi model ini.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.
Dalam pengusutan kasusnya, Ryan juga diketahui membunuh 10 orang yang dikubur di halaman rumahnya di Jombang.
Tidak terima dengan vonis mati, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK dan tetap kandas.
(trw/nrl)











































