"Iya, pemilih diperbolehkan meminta surat suara baru kalau keliru mencoblos. Misalnya mau coblos X, tapi malah Z," ujar Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi detikcom, Selasa (10/7/2012).
Sumarno menjelaskan pemilih diperbolehkan meminta ganti surat suara dengan yang baru jika berada dalam dua kondisi. Pertama, jika surat suara yang diterima calon pemilih dalam keadaan rusak. Surat suara yang rusak, Sumarno mencontohkan, seperti sobek, kertas sudah tercoblos, atau terpercik tinta percetakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingin coblos calon tertentu, tapi keliru. Tapi hanya dikasih satu kali kesempatan untuk minta surat suara baru," jelasnya.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan digelar Rabu (11/7) besok. Jumlah pemilih pilgub DKI Jakarta berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta kemarin adalah 6.962.345 orang.
(rmd/)










































