KPU DKI: Salah Nyoblos, Pemilih Bisa Minta Kertas Suara yang Baru

KPU DKI: Salah Nyoblos, Pemilih Bisa Minta Kertas Suara yang Baru

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 12:04 WIB
KPU DKI: Salah Nyoblos, Pemilih Bisa Minta Kertas Suara yang Baru
Surat suara Pilgub DKI Jakarta
Jakarta - Warga Jakarta yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mencoblos pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya pilihannya besok. Saat mencoblos di bilik suara, pemilih diperbolehkan meminta surat suara baru jika salah mencoblos pasangan yang tidak sesuai dengan nuraninya.

"Iya, pemilih diperbolehkan meminta surat suara baru kalau keliru mencoblos. Misalnya mau coblos X, tapi malah Z," ujar Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi detikcom, Selasa (10/7/2012).

Sumarno menjelaskan pemilih diperbolehkan meminta ganti surat suara dengan yang baru jika berada dalam dua kondisi. Pertama, jika surat suara yang diterima calon pemilih dalam keadaan rusak. Surat suara yang rusak, Sumarno mencontohkan, seperti sobek, kertas sudah tercoblos, atau terpercik tinta percetakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan prasyarat kondisi kedua, jika pemilih salah mencoblos pasangan calon yang tidak sesuai pilihannya.

"Ingin coblos calon tertentu, tapi keliru. Tapi hanya dikasih satu kali kesempatan untuk minta surat suara baru," jelasnya.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan digelar Rabu (11/7) besok. Jumlah pemilih pilgub DKI Jakarta berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta kemarin adalah 6.962.345 orang.

(rmd/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini