"Hasil investigasi masih butuh 5 hari kerja lagi," kata Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Jika pun nanti penyelidikan sudah selesai, Suryadharma mengatakan belum tahu akan diapakan laporan hasil penyelidikan itu. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan laporan tersebut sebagai referensi internal Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suryadharma, agak riskan jika hasil penyelidikan tersebut disampaikan ke publik. Sebab, dia menambahkan, Kemenag mempunyai wewenang investigasi yang terbatas.
"Kalau kami sampaikan ke publik, kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan investigasi itu sangat terbatas. Kalau ternyata kementerian agama mengatakan ada 2 orang yang terlibat, tapi ternyata hanya 1 orang. Atau Kementerian Agama mengatakan ada 2 orang, tapi ternyata ada 5 orang. Jadi kami harus hati-hati," papar pria yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Opsi lain yang akan dilakukan Kemenag adalah menyerahkan hasil penyelidikan ke KPK. "Masalah ini coba tanya saja ke KPK, karena KPK memiliki kewenangan penuh. Hasil dari Kemenag hasil yang sifatnya sementara, bukan hasil definitif. Kita pasti bekerja sama dengan KPK," imbuhnya.
(tor/gah)










































