Berikut ini hal-hal yang membuat surat suara menjadi tidak sah:
1. Mencoblos pasangan calon yang berbeda-beda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mencoblosnya berkali-kali di pasangan yang berbeda-beda, surat suara menjadi tidak sah," kata Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (10/7/2012).
2. Mencoblos dengan alat yang tidak disediakan
Saat berada di bilik pemungutan suara TPS, itulah saat-saat pemilih menentukan pilihan. Nah, pasangan calon dipilih harus dicoblos dengan alat yang telah disediakan di TPS, bukan dengan alat lain.
"Surat suara yang tidak sah adalah yang dicoblos di luar kotak yang tidak bisa ditafsirkan siapa yang dipilihnya. Atau dicoblos menggunakan alat lain yang tidak disediakan oleh KPU, seperti rokok, itu juga tidak sah," tutur Sumarno.
3. Jangan menulisi surat suara
Surat suara hanya mengenal 'bahasa' coblos, karena itu para pemilih diingatkan untuk tidak mencorat-coret surat suara. Surat suara yang dicorat-coret menjadi tidak sah.
"Setelah mencoblos, jangan dikasih tulisan oke, yes, mantap, dan sebagainya. Hal itu akan membuat surat suara menjadi tidak sah," kata Sumarno memperingatkan.
Untuk menghindari pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali, pada saat hari pencoblosan para petugas di TPS akan ketat mengawasinya. Salah satu cara yang dilakukan adalah pemberian tanda tinta kepada pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya. Nah, selamat menggunakan hak pilih Anda besok!
(/nrl)











































