3 Hal yang Membuat Surat Suara di Pilgub Tidak Sah

3 Hal yang Membuat Surat Suara di Pilgub Tidak Sah

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 11:27 WIB
Jakarta - Di hari pemungutan suara untuk pilgub DKI Jakarta 2012, para pemilih hanya diminta untuk mencoblos satu dari 6 pasangan calon yang ada. KPU DKI mewanti-wanti agar para pemilih tidak melakukan hal-hal yang justru membuat surat suaranya menjadi tidak sah.

Berikut ini hal-hal yang membuat surat suara menjadi tidak sah:

1. Mencoblos pasangan calon yang berbeda-beda

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemilih boleh mencoblos lebih dari satu kali di surat suara yang dipegangnya. Tapi ingat, pencoblosan lebih dari sekali itu hanya dibolehkan dilakukan di satu pasangan calon.

"Kalau mencoblosnya berkali-kali di pasangan yang berbeda-beda, surat suara menjadi tidak sah," kata Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (10/7/2012).

2. Mencoblos dengan alat yang tidak disediakan

Saat berada di bilik pemungutan suara TPS, itulah saat-saat pemilih menentukan pilihan. Nah, pasangan calon dipilih harus dicoblos dengan alat yang telah disediakan di TPS, bukan dengan alat lain.

"Surat suara yang tidak sah adalah yang dicoblos di luar kotak yang tidak bisa ditafsirkan siapa yang dipilihnya. Atau dicoblos menggunakan alat lain yang tidak disediakan oleh KPU, seperti rokok, itu juga tidak sah," tutur Sumarno.

3. Jangan menulisi surat suara

Surat suara hanya mengenal 'bahasa' coblos, karena itu para pemilih diingatkan untuk tidak mencorat-coret surat suara. Surat suara yang dicorat-coret menjadi tidak sah.

"Setelah mencoblos, jangan dikasih tulisan oke, yes, mantap, dan sebagainya. Hal itu akan membuat surat suara menjadi tidak sah," kata Sumarno memperingatkan.

Untuk menghindari pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali, pada saat hari pencoblosan para petugas di TPS akan ketat mengawasinya. Salah satu cara yang dilakukan adalah pemberian tanda tinta kepada pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya. Nah, selamat menggunakan hak pilih Anda besok!

(/nrl)


Berita Terkait