Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung MA, Selasa (10/7/2012). Dalam sidang tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyatakan Putu terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim yaitu berkomunikasi dengan pihak berperkara, berperilaku tidak jujur, menerima hibah, hadiah dari pihak yang diadili.
Atas pelanggaran kode etik itu, Putu terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari korps Cakra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal ini dibantah oleh Putu. Hakim yang kini menduduki Golongan IV C ini mengaku apa yang dilakukannya tersebut terjadi usai perkara diputus.
"Iya, karaoke 3 kali tapi diajak sama Irfan usai perkara diputus. Saya ingin mencabut keterangan yang diberikan di KY karena saya diintervensi oleh Ketua PN Denpasar. Saya dengan berat hati mengikuti kemauan beliau. Mengapa saya dikorbankan, sementara dia enak-enak. Dulu saya mengikuti beliau karena beliau pimpinan," ujar Putu membela diri.
Saat ini sidang diskors selama 1 jam. Sidang MKH ini beranggotakan Jaja Ahmad Jayus, Taufiqurahman Syahurui, Ibrahim, I Made Tara, Imam Soebchi dan Zaharuddin Utama.
(asp/nrl)











































