Karaoke dengan Pihak Berperkara, Hakim Putu Suika Terancam Dipecat

Karaoke dengan Pihak Berperkara, Hakim Putu Suika Terancam Dipecat

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 11:18 WIB
Karaoke dengan Pihak Berperkara, Hakim Putu Suika Terancam Dipecat
Sidang MKH (salmah/detikcom)
Jakarta - Karier hakim Putu Suika terancam cacat di ujung tugas. Sebab hakim yang akan pensiun November 2013 ini berkaraoke bersama pihak berperkara dalam kasus perdata yang ditanganinya. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ini terancam dipecat.

Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung MA, Selasa (10/7/2012). Dalam sidang tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyatakan Putu terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim yaitu berkomunikasi dengan pihak berperkara, berperilaku tidak jujur, menerima hibah, hadiah dari pihak yang diadili.

Atas pelanggaran kode etik itu, Putu terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari korps Cakra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sempat karaoke 3 kali dengan pihak berperkara, Rifan, dalam kasus gugaan perdata perbuatan melawan hukum tentang perjanjian harta di luar nikah," kata ketua majelis MKH, Suparman Marzuki.

Namun hal ini dibantah oleh Putu. Hakim yang kini menduduki Golongan IV C ini mengaku apa yang dilakukannya tersebut terjadi usai perkara diputus.

"Iya, karaoke 3 kali tapi diajak sama Irfan usai perkara diputus. Saya ingin mencabut keterangan yang diberikan di KY karena saya diintervensi oleh Ketua PN Denpasar. Saya dengan berat hati mengikuti kemauan beliau. Mengapa saya dikorbankan, sementara dia enak-enak. Dulu saya mengikuti beliau karena beliau pimpinan," ujar Putu membela diri.

Saat ini sidang diskors selama 1 jam. Sidang MKH ini beranggotakan Jaja Ahmad Jayus, Taufiqurahman Syahurui, Ibrahim, I Made Tara, Imam Soebchi dan Zaharuddin Utama.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads