"Saksinya Haris Surahman dan Sefa Yolanda," ujar kuasa hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Sefa adalah staf Wa Ode ketika bertugas menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara nama Haris masuk dalam dakwaan Wa Ode. Dia disebut sebagai penghubung tiga pengusaha yang membutuhkan jasa Wa Ode untuk mengurus alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit Fahd diberikan terkait alokasi anggaran PPID tahun 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Sementara duit dari Saul dan Noach terkait dana PPID Minahasa. Untuk meloby Wa Ode, ketiga pengusaha ini meminta bantuan Haris.
Wa Ode dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fdn/rmd)











































