Haris Surahman dan Sefa Yolanda Jadi Saksi Wa Ode Nurhayati

Haris Surahman dan Sefa Yolanda Jadi Saksi Wa Ode Nurhayati

Ferdinan - detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 09:49 WIB
Haris Surahman dan Sefa Yolanda Jadi Saksi Wa Ode Nurhayati
Wa Ode Nurhayati
Jakarta - Sidang kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar hari ini. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, penuntut umum menghadirkan 2 saksi.

"Saksinya Haris Surahman dan Sefa Yolanda," ujar kuasa hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Sefa adalah staf Wa Ode ketika bertugas menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara nama Haris masuk dalam dakwaan Wa Ode. Dia disebut sebagai penghubung tiga pengusaha yang membutuhkan jasa Wa Ode untuk mengurus alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq) sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Total duit yang masuk ke kantong Wa Ode Rp 6,25 miliar.

Duit Fahd diberikan terkait alokasi anggaran PPID tahun 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Sementara duit dari Saul dan Noach terkait dana PPID Minahasa. Untuk meloby Wa Ode, ketiga pengusaha ini meminta bantuan Haris.

Wa Ode dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(fdn/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads