"Dianggap melanggar Pasal 335 KUHP atau Pasal 310 ayat 1 KUHP," kata kuasa hukum Sartono dari LBH Jakarta, Maruli Rajaguguk, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (10/7/2012).
Kejadian ini berawal pada tanggal 21 Februari 2012 lalu sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di area absensi produksi outsole sepatu. Saat itu atasannya menegur seorang buruh karena dianggap melakukan kesalahan, yang di mata Sartono dilakukan dengan cara kasar. Kemudian Sartono menegur dan mengingatkan atasannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima ditegur oleh anak buahnya, atasannya lalu memolisikan buruh yang telah 15 tahun bekerja di pabrik tersebut. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang menahan Sartono sejak 26 Juni lalu.
Sartono yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan LBH Jakarta akan mengupayakan perlawanan hukum demi terciptanya keadilan. Saat kasus berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan.
"Demi terwujudnya keadilan bagi para buruh yang menjadi korban kriminalisasi," tandas Maruli.
(asp/nrl)











































