"Uang sebesar Rp 3 miliar itu agak nonsense jika dibilang dia tidak tahu," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM), Oce Madril, kepada detikcom, Selasa (10/7/2012).
Untuk mengetahui peran Hartati, KPK harus segera memeriksanya. KPK sendiri memang sudah merencanakan untuk memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tindakan operasional tanpa ada kebijakan, juga tidak ada kebijakan tanpa dijalankan secara operasional," paparnya.
Terlebih lagi dengan uang Rp 3 miliar yang sangat besar. Apakah mungkin uang sebanyak itu dikeluarkan dari kocek pribadi dua orang pegawai perusahaan tersebut yang sudah ditahan KPK.
"KPK bisa mengejar soal apakah Rp 3 miliar itu sudah disetujui perusahaan, apakah diperintahkan oleh seseorang," jelas Oce.
Hartati sendiri sudah membantah habis mengenai dugaan keterlibatan ini. Ia membantah jika perusahaannya dikatakan menyuap Amran.
"Bahwa PT Hardaya Inti Plantation tidak terlibat penyuapan, gratifikasi, atau tindak pidana apapun terkait dengan rekomendasi hak guna usaha (HGU). Karena sebenarnya rekomendasi HGU akan tetap diterbitkan oleh instansi yang berwenang, mengingat perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan," jelas orang dekat Hartati, M Al Khadziq, dalam siaran pers, Jumat (6/7) lalu.
Seperti diketahui, terkait dugaan suap Bupati Buol ini, KPK sebelumnya menangkap dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono. KPK juga sudah menangkap Amran. Kedua petinggi Hardaya itu diduga menyuap Amran terkait izin lahan sawit.
(mok/mok)











































