"Segala sesuatu bisa saja dibuat bukan nggak bisa, masalahnya ada kemauan tidak dari KPUD. Kalau dikasih sistem tapi enggak ada kemauan ya susah," kata Koordinator Hukum dan Advokasi Faisal-Biem, Reinhard Parapat di kantor KPUD, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta, Senin (9/7/2012) .
Reinhard menilai, praktik 'pasca bayar' ini sudah lama terjadi, dan dimungkinkan calon yang melakukannya yang memiliki uang dan kekuasaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, mencegah praktik 'pasca bayar', ketika KPUD tak bisa berbuat apa, yang bisa diharapkan yakni Panwaslu.
"Dalam hal ini posisi Panwas menjadi sentral. Di mana orang face to face dengan pemilih, tim Panwas ini harus bisa mengcounter. Sebelum masuk bisa diperiksa kan nggak ada masalah. Karena azas tranparansi jujur dan adil," tuturnya.
(/)











































