"Untuk tersangka HI, telah ditahan tersangka HT. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).
Sementara itu untuk Herly hingga saat ini berkasnya belum dinyatakan lengkap sehingga belum bisa dinaikkan ke tahap penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kejagung juga memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan tersangka Johny Basuki dan Herly Isdiharsono. Mereka adalah pemeriksa pajak dalam kasus yang diduga melibatkan kedua tersangka tersebut.
"Mereka adalah Budiman Abas, Yasti Miarsih, Nur Agustin, Andi S Adikara," imbuhnya.
Sebelumnya Tim penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Tersangka baru itu bernama Hendro Tirtawijaya seorang yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.
Adi menambahkan, Hendro diduga terkait dalam tindakan suap yang dilakukan oleh bos PT Mutiara Virgo, Johny Basuki dengan mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Herly Isidiharsono. Peran Hendro diduga menjadi penghubung antara Johny dan Herly.
"Seperti makelar lah," ucap Adi.
Kejagung telah menahan lima tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Keempat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(riz/mok)










































