Yusril: Dugaan Korupsi Pengadaan Alquran Tidak Benar

Yusril: Dugaan Korupsi Pengadaan Alquran Tidak Benar

- detikNews
Senin, 09 Jul 2012 20:21 WIB
Yusril: Dugaan Korupsi Pengadaan Alquran Tidak Benar
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara tersangka korupsi pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabbar. Ia setuju menjadi pengacara Zulkarnaen sebab kasus tersebut adalah isu sensiti yang menyangkut kehidupan umat beragama.

"Sementara yang saya dapat simpulkan adalah bahwa yang disebut dengan istilah korupsi pengadaan Alquran tidak benar sama sekali, dan pemberitaan itu sudah terlanjur melebar kemana-kemana. Saya tertarik untuk menjadi penasehat hukum Zulkarnaen karena sudah menyerempet posisi umat Islam, maka saya juga berkepentingan meluruskan masalah ini," kata Yusril kepada wartawan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).

Yusril menilai permasalahan pengadaan Alquran menjadi serius karena menyeret salah satu agama di Indonesia. Sehingga seolah-olah menunjukkan kerusakan moral umat beragama di Indonesia .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan ini sangat serius, karena berdampak pada umat Islam. Seolah-olah sudah begitu rusak negara ini, sampai-sampai pengadaan Alquran pun korupsi, padahal sebenarnya tidak terjadi," ujarnya.

Yusril juga mengatakan keterlibatan anak Zulkarnaen Djabbar dalam dugaan korupsi tersebut tidaklah berdasar. Yusril meyakini anak Zulkarnaen tidak ikut dalam tender pengadaan Alquran tahun 2011 lalu.

"Pada 2007, tidak spesifik pengadaan Alquran, apa lagi dikatakan pemenang tender adalah perusahaan milik anak Zulkarnaen Djabbar. Setelah kita kroscek berdasarkan dokumen, ternyata tidak ada dasarnya. Anaknya itu jangankan sebagai pemenang tender, ikut saja dalam tender itu tidak. Dan tidak mengetahui keberadaan perusahaan yang ikut dalam percetakan pengadaan Alquran tahun 2011," ujar Yusril.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah politisi Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendi Prasetya. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek pengadaan Alquran itu terjadi pada 2011. Nilai proyek diduga sebesar Rp 35 miliar. Diduga anggota DPR mendapatkan uang terkait pelaksanaan proyek. KPK belum memberikan penjelasan resmi berapa jumlah kerugian negara dalam proyek itu.

(vid/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads