"Selama ada bukti yang menunjukan terjadi modus kecurangan seperti itu (pasca bayar) maka kami akan tempuh ke MK. Dan menyatakan pelaku
sebagai tergugat," ujar Ketua tim advokasi Hendardji-Riza, Ali Anafia, kepada detikcom, di Kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin, (9/7/2012).
Menurutnya, yang namanya curang kapan saja bisa terjadi, apalagi dengan yang teknologi canggih seperti HP dan segala macam. Tingkat kecurangan sudah tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa bagaimanapun kemungkinan kecurangan yang akan terjadi, yang penting KPU DKI sudah tau celah-celahnya dan bisa diantisipasi.
"Ini bukan modus baru, sudah pernah ada di beberapa pemilu, mulai Pileg sampai Pilkada. Kemungkinan curang selalu ada," ucap Ali.
(rmd/rmd)










































