"Kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan Agung, ini ada pada jaksa karena putusan ini sudah mempunyai putusan hukum tetap," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di media center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (9/7/2012).
Menurut Ridwan, Ryan kini hanya memilik 1 kesempatan lolos dari hukuman mati yaitu grasi. Syaratnya yaitu setelah satu tahun putusan Putusan Kembali (PK) ini, Ryan bisa mengajukan permohonan ampunan ke Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan PK ini diputus oleh Artidjo Alkotsar sebagai ketua dan dua hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan. Ridwan belum bisa membeberkan alasan penolakan PK tersebut karena masih diketik oleh 3 hakim agung tersebut. "Diputus dengan suara bulat. Tidak ada perbedaan pendapat," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok. Ryan juga diketahui membunuh 10 orang yang dikubur di halaman rumahnya di Jombang.
Tidak terima, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK dan tetap kandas.
(asp/nwk)










































