KPK kembali mencegah tiga orang lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. Mereka bersal dari swasta.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, ketiga nama orang tersebut adalah Syamsurachman, Abdul Kadir Alaydrus dan Vasco Ruseimy.
"Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran sejak 29 Juni 2012 berlaku selama 6 bulan," kata Johan kepada wartawan, Senin (9/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek pengadaan Alquran itu terjadi pada 2011. Nilai proyek sebesar Rp 35 miliar. Diduga anggota DPR mendapatkan uang terkait pelaksanaan proyek. KPK belum memberikan penjelasan resmi berapa jumlah kerugian negara dalam proyek itu.
(mad/mad)










































