"BK menyerahkan seluruh pengusutan kepada KPK. Kalau KPK menetapkan sebagai terdakwa, maka BK akan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Kalau pengadilan membuktikan Zulkarnaen bersalah, akan dilakukan pemberhentian tetap. Kalau tidak bersalah, akan direhabilitasi," ujar Siswono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Siswono mengatakan BK berterima kasih kepada Fraksi Partai Golkar yang telah menarik keanggotaan Zulkarnaen dari Badan Anggaran (Banggar) DPR sesuai keputusan BK pada rapat Kamis (5/7) lalu.
"Pada hari Kamis yang lalu BK sudah bersidang. Anggota Dewan yang sudah jadi tersangka diminta pindah dari alat kelengkapan Dewan. BK menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Golkar yang pagi ini sudah menyampaikan penarikan Zulkarnaen dari Banggar sesuai dengan keputusan BK. Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," tuturnya.
Dalam pemeriksaan itu, kata Siswono, Zulkarnaen juga tidak menyebutkan keterlibatan anggota komisi VIII lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama ini.
"Tidak ada. Sampai hari ini hanya Zulkarnaen, karena pemberitaannya yang luas. Jadi kalau KPK menemukan oknum lain, bukan mustahil memanggil yang bersangkutan," pungkasnya.
Β
Sidang BK dengan agenda pemeriksaan Zulkarnaen dilakukan pukul 13.00 WIB hari ini. Rapat tersebut dipimpin langsung Siswono dengan anggota sidang Abdul Ghafar Patafi (FPD), Ali Machsan Musa (F-PKB), Deding Ishak (F-PG), dan M Nurdin (F-PDIP).
(rmd/nrl)











































