Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan penyidik polisi seharusnya bertemu dengan jaksa untuk membahas berkas tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung.
"Hari ini akan dibahas kembali apakah bisa P-21 atau ada petunjuk lainnya. Namun saat ini, jaksa tidak ada di tempat. Jadi masih ditunggu. Sampai kapan jaksa ada di tempat, akan dilakukan koordinasi," jelas Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara John Kei hingga saat ini belum juga dinyatakan lengkap. Padahal, sejak P-19, berkas tersebut sudah 5 kali mondar-mandir dari jaksa ke polisi dan sebaliknya.
Sementara itu, masa penahanan John Kei yang 120 hari seharusnya sudah habis pada Sabtu lalu. John Kei ini dibantarkan di RS Polri Kramatjati untuk menjalani perawatan.
(mei/aan)











































