Mabes Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, John Kei belum melewati masa penahanan 120 hari seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan bebas demi hukum bila tersangka ditahan setelah 120 hari.
"Penahanan yang dilakukan penyidik sudah memasuki 119 hari," kata Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya langkah pemeriksaan medis dibutuhkan penyidik untuk memastikan kesehatan John Kei sendiri," terang Boy.
Boy menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sendiri saat ini masih terus berupaya melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Berkas sendiri sudah empat kali bolak-balik dan saat ini sedang diupayakan dilengkapi dengan melakukan pemeriksaan tambahan dan memeriksa saksi ahli," jelas Boy.
"Kita berharap satu-dua hari ke depan berkas sudah selesai dan dilimpahkan kembali ke jaksa," imbuhnya.
(ahy/mad)











































