"Rapat ini terbuka. Tidak ada pembagian uang dan sebagainya, sehingga saya kira jelas. Jadi saya menolak kalau ada anggapan seperti itu (pembagian uang). Tentu kalau ada hal ini DPRD tidak ada hubungannya dengan kami, DPR RI juga tanggung jawab di sini bagaimana mengatur kementerian tingkat pusat," ujar Agung.
Agung mengatakan itu dalam jumpa pers di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Dalam kesempatan itu, Agung kembali menolak jika dia dikatakan mangkir saat dipanggil KPK untuk pertama kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung lalu membuat surat tanggal 5 Juli 2012. Agung pun tetap menunggu di kantornya.
"Disarankan jangan datang ke sana kalau tidak ada jawaban. Tapi saya tunggu, uncall. Karena saya tidak dikonfirmasikan tapi dikatakan mangkir. Menko Kesra bukan begitu tabiatnya. Kalau ada panggilan, konfirmasi ready-lah, anytime," tuturnya.
Agung juga membantah kenal dengan salah satu tersangka kasus itu yakni eks Kadispora Riau, Lukman Abbas.
"Mengenai Lukman Abbas saya tidak tahu, tidak kenal. Yang saya kenal gubernur Riau," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Kadispora Riau, Lukman Abbas, Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora). Ketiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau yakni Taufan Andoso Yakin, M Faisal Aswan, dan M Dunir.
(nwy/nrl)











































