Jual Miras di Tasikmalaya, Harus Ada Izin Bupati
Senin, 23 Agu 2004 22:56 WIB
Bandung - Bagi yang suka mabuk, maka Tasikmalaya bukanlah tempat yang mudah untuk mendapatkan minuman keras (miras). Di wilayah yang terkenal sebagai daerah santri ini, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengenai penjualan miras. Untuk bisa menjualnya, si penjual harus memegang izin dari Bupati Tanpa itu, bakalan diancam hukuman kurungan selama enam bulan atau denda sebesar Rp 5 juta. Perda Penjualan Miras itu ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, hari Senin (23/8/2004). Disahkannya Perda itu, mengakhiri kontroversi dan polemik yang terjadi saat pembahasannya, yang memakan waktu hingga 3 tahun lebih.Menurut Ketua Pansus Miras DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Heri Hendriyana, Perda yang akhirnya disahkan itu tidak mengalami perubahan berarti dari draft aslinya."Persoalan sekarang, bagaimana mekanisme pengontrolan Perda ini di lapangan. Jika semua masyarakat ikut mengontrol, Insya Allah Perda ini bisa efektif," katanya.Perda Miras ini menurutnya merupakan hasil kompromi fraksi-fraksi. Misalnya, dalam salah satu pasalnya terdapat perubahan yang cukup signifikan yakni tidak melarang penjualan miras. Namun setiap penjual miras harus mendapatkan izin dari Bupati (pasal 3). Selain itu, juga ada sanksi pidana dan denda bagi yang memproduksi (pasal 9), penimbun dan penyimpan (pasal 11), pengoplos (pasal 12) dan pembawa (pasal 13). Kesulitan yang juga sempat terjadi, adalah pada definisi batas minimal minimum beralkohol. Dalam Keppres yang mengatur soal miras, batas minuman beralkohol adalah lima persen. "Jadi kalau perdanya kurang dari itu, melanggar Keppres. Padahal ada miras yang kadar alkoholnya juga di bawah itu. Ada juga yang kadarnya di atas itu, tetapi untuk obat-obatan atau jamu," tuturnya.Perdebatan itu akhirnya selesai dengan diperbolehkannya penjualan secara terbatas dan tetap harus dengan izin bupati.
(mar/)











































