"BPS pada tanggal 4 Juli 2012 telah mengembalikan pada tahap I uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari total dana investasi sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) kepada Dhana Widyatmika," ujar kuasa hukum PT BPS, Muhammad Rudjito, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (9/7/2012).
Menurut Rudjito investasi yang sudah dikembalikan kepada Dhana sudah dikirimkan melalui rekening milik Dhana. Untuk sisa investasi yang belum dikembalikan menurutnya akan segera menyusul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudjito, pengembalian uang investasi ini merupakan sebuah inisiatif dari PT BPS, tetapi dengan dorongan dari Kejagung. Rudjito menambahkan dengan dikembalikannya uang ini artinya Kejagung tidak perlu melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di lahan perumahan milik PT BPS.
"Ya itu ada dorongan dari Kejagung. Kita taati dan akhirnya kita kembalikan saja," ucapnya.
Dengan dikembalikannya uang ini, menurut Rudjito, pihaknya sudah tidak lagi mempunyai hubungan dengan Dhana Widyatmika.
"Dengan dikembalikannya dana investasi tersebut, berarti hubungan hukum BPS dengan Dhana Widyatmika telah berakhir," tutupnya.
Sebelumnya, Dhana Widyatmika diketahui mempunyai aset yang bernilai cukup besar di PT Bangun Persada Semesta (BPS). PT BPS adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan.
"Diperkirakan nilainya sekitar 4,5 miliar rupiah. Ini akan terus ditelusuri harta-harta milik tersangka tersebut," terang Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (14/3/2012).
Adi menambahkan bentuk aset yang dimiliki Dhana di proyek perumahan yang terletak di Jati Asih tersebut berupa tanah. Aset tanah tersebut merupakan hasil dari investasi Dhana di PT BPS.
"Tanah berupa kavling sebanyak 27 kavling dan masih tanah tidak dikavling seluas 1,2 hektare," ujarnya.
(riz/mad)










































