Berikut penjelasan Agung di Kantor Kemenko Kesra Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Ini menjelaskan berita-berita pemeriksaan di KPK yang perlu saya klarifikasi beberapa waktu yang lalu. Tepatnya 29 Maret, saya menerima surat dari Gubernur Riau yang meminta kepada Kemenko Kesra untuk melakukan dan memfasilitasi, berkoordinasi dengan kementerian terkait berkenaan dengan masalah utamanya kuasa penggunaan anggaran (KPA) yang tidak dapat ditentukan sehingga menyebabkan pencarian dana APBN untuk keperluan penyelenggaraan PON tidak bisa dilakukan. Padahal sudah 80 persen pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya tidak melihat dana tambahan atau tidak, yang jelas Rp 460 miliar yang diperuntukkan untuk penyelesaian infrastruktur pendukung dan penyelesaian sport venue. Padahal ini sudah Maret 2012. Padahal waktu penyelenggaraan PON September 2012. Juli harus sudah selesai dites. Sehingga saya sebagai Menko Kesra tergerak untuk merespons semata-semata untuk PON yang dijadwalkan untuk bisa berjalan.
Saya undang hadir gubernur dengan stafnya. Dalam rapat tersebut terungkap Rp 460 miliar tersedia di anggaran cadangan negara. Menurut Ketentuan ini hanya bisa diterima dipergunakan oleh kementerian pusat, tidak bisa daerah.
Nah yang menjadi masalah harus ada yang menjalankan dan bertanggung jawab. PU dalam hal ini menolak. Kemenpora juga tidak siap, apalagi kantor Kemenko Kesra hanya koordinasi, di sini tidak ada proyek dan ini menyebabkan perdebatan.
Jadi tidak ada pilihan daripada menjalankan amanat UU. Oleh karena itu sesuai dengan rapat akhirnya diserahkan dalam trilateral yaitu PU, Kemenkeu dan Pemprov Riau dan disupervisi oleh BPKP.
Itulah peristiwa yang terjadi pada 3 April, sebagai respons atas permintaan gubernur Riau .
Apa alasan Anda menjadi inisiator PON?
Saya membantu Presiden melakukan koordinasi ke sejumlah kementerian. UU Sistem Keolahragaan Nasional mengamanatkan pemerintah harus melaksanakan secara reguler pesta olahraga. Untuk itu yang bertanggung jawab adalah pemerintah. Suatu kekeliruan kalau saya tidur saja. Saya inisiatif itu adalah kewajiban saya.
(nwy/nwk)










































