John Kei Mengadu ke Propam Mabes Polri

John Kei Mengadu ke Propam Mabes Polri

- detikNews
Senin, 09 Jul 2012 13:59 WIB
John Kei Mengadu ke Propam Mabes Polri
Jakarta - Pengacara John Kei, Alam P Simamora, resmi melaporkan pembantaran yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri. Alam menyebut pembantaran kliennya sebagai penyanderaan.

"John Kei disandera, seharusnya Jumat kemarin masa penahannya sudah habis. Makanya kita laporkan pembantaran John ke Propam," kata Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).

Menurut Alam, terhitung sejak masa penangkapan kliennya yang dituduh membunuh bos PT Sanex Steel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dihitung sejak masa penangkapan dan masa dibantarkan itu sudah 120 hari lebih," tegasnya.

Menurut Alam, berdasarkan keterangan dari dokter pribadi John Kei, kliennya tidak menderita sakit apa pun.

"Dia sehat-sehat saja menurut dokter pribadinya," ujar Alam tanpa memperlihatkan hasil pemeriksaan dokter pribadi John Kei.

Senada dengan Alam, istri John Kei, Julia Refra, yang juga turut hadir dalam pelaporan tersebut mengatakan suaminya tersebut tidak dalam kondisi sakit.

"Saya sempat ngobrol barusan, Bang John baik-baik saja, dia sehat, dia sehat walafiat, jadi kenapa dibantarkan?" ujar Julia yang berbalut setelan hijau ini.

Dia menambahkan, selain berdasarkan keterangan dokter pribadi, pihak RS Polri pun menyatakan John dalam kondisi sehat.

"Bang John pernah menanyakan ke perawat dan dokter mana obatnya, mereka bilang Bang John nggak sakit apa-apa," kata Julia.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads