Perludem: Tak Ada Aturan Pilkada Ditunda Karena Masalah DPT

Perludem: Tak Ada Aturan Pilkada Ditunda Karena Masalah DPT

- detikNews
Senin, 09 Jul 2012 13:39 WIB
Perludem: Tak Ada Aturan Pilkada Ditunda Karena Masalah DPT
Jakarta - Waktu pencoblosan Pilkada DKI 2012 tinggal 2 hari lagi. Namun, banyak pihak yang meragukan kualitas Pilkada DKI terutama terkait carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu, apakah Pilkada DKI 2012 ini perlu ditunda?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan tidak ada aturan pemilukada ditunda karena masalah DPT. Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, pemilukada dapat ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya. Namun, yang dimaksud dalam gangguan lainnya, tidak dijabarkan lebih lanjut seperti apa.

"Gangguan lainnya ini tidak diatur lebih lanjut dalam Perpu nomor 3 tahun 2005 yang diubah menjadi Undang-undang nomor 8 tahun 2005. Justru definisi gangguan lainnya diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2010," ujar Titi dalam diskusi 'Menyoal Wacana Penundaan Pilkada DKI Jakarta 2012' di Galery Cafe, Cikini, Jakarta, Senin (9/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sejauh ini memang tidak ada aturan untuk menunda pilkada terkait DPT," imbuhnya.

Titi mengatakan justru KPU yang menerjemahkan gangguan lain melalui peraturan KPU No 9 tahun 2010. Disebutkan, gangguan lain itu dapat terjadi berkenaan dengan terlambatnya pengesahan atau pencairan APBD sesuai tahapan penyelenggara pilkada.

"Gangguan lain ini dapat berakibat pada penundaan sebagian maupun seluruh tahapan," jelasnya.

Namun, pada praktiknya, terang Titi, di beberapa daerah pilkada ditunda bukan karena alasan bencana alam, gangguan keamanan, maupun ketidaktersediaan anggaran.

"Ada daerah yang pilkadanya ditunda karena ketidakjelasan aturan hukum yang memayungi pelaksanaan pilkada," katanya.

"Misalnya Pilkada Papua. Karena proses hukum yang sedang berjalan, untuk menetukan siapa yang akan menjalankan tahapan pecalonan, DPR Papua atau KPU Papua, tahapan pilkada lalu ditunda," imbuhnya.

Oleh karena itu, meski ada indikasi tidak terpenuhinya kondisi yang baik dalam pilkada DKI 2012 ini, kemudian tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan Pilkada DKI untuk ditunda, maka pilkada harus tetap berjalan, namun harus dilakukan pengawasan yang ketat pada saat pemungutan suara.

"Solusinya, mau tidak mau, pasangan calon harus mengoptimalkan saksi di TPS untuk menjadi alat kontrol orang yang bermasalah di TPS. Jika tidak mencoblos, harus diwaspadai agar dia jangan mencoblos. Pastikan setiap pemilih mencelupkan jarinya di tinta secara benar. Kemudian, integritas petugas TPS harus dijaga. Karena itu adalah alat ukur saat ini untuk mencegah orang-orang yang tidak berhak untuk bisa memilih. Dan Panwaslu juga harus responsif untuk mengawasi TPS," jelasnya.

(ray/rmd)


Berita Terkait