Saksi yang didengar keterangannya adalah ajudan Soemarmo, Miftah dan supir pribadi bernama Andi. Di persidangan keduanya hanya menjelaskan kegiatan Soemarmo pada tanggal 29 Oktober 2011.
"Tanggal 29 Oktober, bapak ada kegiatan di Jogja di Pantai Parangtritis," kata Miftah, Senin (9/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tamu (Ayi Yodi). Setiap ada tamu pasti lewat ajudan lewat saya," tegas Miftah.
Dia menyebut Soemarmo pergi sebelum pukul 07.00 WIB. "Katanya Ayi datang jam 7 padahal sudah pergi. Jam 1 siang bapak masih di Parangtritis," sebut Miftah.
Keterangan ini juga disampaikan Andi. Andi mengaku ikut menemani Soemarmo. Hakim sempat menanyakan ingatan Andi soal tanggal 29 Oktober. "Saya ingat tanggal 29 di Parangtritis karena beli kaos dan cincin," jawabnya.
Dalam persidangan 18 Juni 2012, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang Ayi Yodi Mardiana mengaku diundang Soemarmo untuk datang ke kediaman dinasnya pada 29 Oktober 2011. Pertemuan antara pukul 07.00-08.00 WIB sebut Ayi untuk membahas suap terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
Sidang Soemarmo akan dilanjutkan pekan depan. Tim kuasa hukum akan menghadirkan 3 saksi lainnya.
(fdn/mad)










































