"Tidak ada larangan secara spesifik untuk membawa HP dan sebagainya. Dalam bentuk kebijakan KPU DKI tidak membuat kebijakan itu," jelas Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno saat ditemui di KPU DKI, Jl Budi Kemuliaan, Senin (9/7/2012).
Sumarno memastikan, kalau diketahui nyata-nyata ada orang yang memfoto apa pilihannya di dalam bilik suara, KPU akan melarang, tapi sebatas pada imbauan.
"Kalau petugas mengetahui hal itu. Ya kita juga mengimbau agar itu tidak dilakukan oleh pemilih," tuturnya.
Memang, ada masukan dalam rapat pleno soal larangan membawa HP ke dalam bilik suara. Tapi hal itu amat sulit dilaksanakan. Teknis pelaksanaannya sulit.
"Banyak masukan dari beberapa wilayah pada saat rapat pleno, agar mohon dikirim surat edaran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh membawa HP ke TPS. Itu teknisnya sulit sekali dan akan crowded. Belum lagi pada saat pengambilan HP, bagaimana kalau
nanti malah ada yang ambil HP-nya lebih bagus," jelasnya.
Sumarno menerangkan, terlalu teknis soal pelarangan HP. Bagaimana nanti penitipannya, atau bagaimana keamananannya. "Dalam satu TPS kan paling nggak ada 25 orang yang mengantre. Nah 25 HP dititipkan itu bagaimana keamananya, malah memperumit," tuturnya.
(ndr/mad)











































