Ini Imbauan Kemendagri Agar Kepala Daerah Terhindar dari Pidana Korupsi

Ini Imbauan Kemendagri Agar Kepala Daerah Terhindar dari Pidana Korupsi

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 09 Jul 2012 12:17 WIB
Ini Imbauan Kemendagri Agar Kepala Daerah Terhindar dari Pidana Korupsi
Jakarta - Banyak kepala daerah yang harus duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus korupsi. Oleh karena itu, kepala daerah harus benar-benar paham kewenangannya sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan yang masuk dalam kategori pidana korupsi.

"Mitigasi diskresi harus dilandasi: prinsip bertindak cermat, berorientasi pada tujuan, demi kepentingan umum, kelancaran penyelenggaran pemerintah dan tidak ada motivasi memperkarya diri pribadi atau orang lain," ujar Kepala Badan Diklat Kemendagri Tarmizi A Karim.

Hal itu dikatakannya dalam acara Lokakarya Nasional 'Mitigasi Resiko Terikat dengan Diskresi Kepala Daerah agar Terhindar dari Pidana Korupsi' di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarmizi mewakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang tidak hadir dalam acara tersebut. Tarmizi juga mempresentasikan makalah yang disusun oleh Mendagri.

Tarmizi menjelaskan mitigasi sendiri memiliki arti pengurangan, pencegahan atau bisa dikatakan sebagai proses mengupayakan berbagai tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negatif dari sesuatu tindakan perbuatan. Sementara diskresi adalah keputusan/tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas atau memberi pilihan.

"Makna mitigasi diskresi kepala daerah agar terhindar dari pidana korupsi adalah tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negatif dari pelaksanaan kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak/darurat yang belum ada/jelas aturannya agar terhindar dari jerat pidana korupsi," paparnya.

Menurut Tarmizi, diskresi berbeda dengan korupsi yang memang diniatkan dan sengaja dilakukan. Modus baru korupsi yang sering menjadi batu sandungan bagi kepala daerah antara lain menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpan di rekening pribadi kepala daerah. Maupun modus pinjaman kas daerah untuk investasi pribadi, mark-up dan cash back dari rekanan proyek.

"Intinya diskresi tidak sama dengan korupsi, bagaimana cara melihat itu, diskresi harus tidak bisa juga melakukan kewenangan sebebas-bebasnya. Harus dilihat kewenangan yang terikat pada pemerintah," jelasnya.

(ega/rmd)


Berita Terkait