Berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, terdakwa sebenarnya bisa dihukum 7 tahun penjara. Namun karena terdakwa masih dibawah umur, maka terdakwa dituntut 3,6 tahun.
Sidang digelar di PN Kota Bogor, Senin (9/7/2012), sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara FPI tidak hadir, karena tidak mendapat informasi dimajukannya jadwal persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhwan mengatakan, pihaknya tidak puas dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya juga kecewa karena saat persidangan dirinya tidak dilibatkan dalam persidangan. "Saya mendapat mandat dari keluarga korban untuk selalu menghadiri persidangan, tapi sekarang kita dipermainkan," tegasnya dengan nada kesal.
Sementara itu, pihak humas PN Kota Bogor mengatakan, persidangan sudah berjalan sesuai jadwal dan prosedur. "Sidang memang sesuai jadwal kok dan semua pihak hadir," terang Humas PN Kota Bogor Nussi.
Anggota FPI, Mustofa, tewas akibat terkena sabetan celurit IR saat berusaha melerai tawuran antarwarga di Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, Bogor, Minggu, 6 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 30 orang baru pulang menghadiri pengajian di daerah Sukaraja, Bogor.
(trw/trw)










































