"Jika suami atau istri yang sedang menjabat membawa harta apa pun harus dijelaskan kepada keluarga. Jika tidak transparan, keluarga harus berani menolak dengan alasan harta haram tidak berkah, merusak akhlak seisi rumah, dan merampas harta negara yang merugikan rakyat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Senin (9/7/2012).
Busyro menjelaskan, karena pentingnya dorongan keluarga dalam membentuk pejabat yang bersih dan amanah, KPK akan menggenjot program pemberantasan korupsi berbasis keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep memulai pemberantasan korupsi dari keluarga dan rumah tangga ini, diharapkan bisa mencegah korupsi yang sudah luar biasa.
"Akan dirumuskan konsep filosofis dan metodologis operasionalnya. Keluarga menjadi entitas terpenting menyemai pemimpin bangsa. Fungsi orang tua sangat sentral. Orang tua, anak, suami atau istri harus selalu berbagi peran sebagai alat kontrol," tuturnya.
Jadi, lanjut Busyro, rumah tangga antikorupsi berfungsi menjadi pilar utama mencegah korupsi. "Membentuk rumah tangga yang agamis, transparan, dan amanah," jujurnya.
(ndr/nrl)











































