penggelapan berkas pembangunan Mall di kota Manado, Sulawesi Utara, Rp 103 miliar.
Sutanto dan Lenny ditangkap di Apartemen Season City lantai 31A Jalan Latumenten, Grogol, pukul 08.00 WIB.
"Sebulan yang lalu kan notarisnya Okky Annete Kahimpong kena. Jadi, Sutanto Adrian itu terpidana 3,5 tahun. Terus istrinya Lenny Rompis terpidana 3 tahun. Itu vonis MA. Ini penggelapan dana Rp 103 miliar, buron sejak tahun 2010," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Edwin P. Situmorang, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin mengatakan, sudah ada 20 buron Kajati Sulut dari berbagai kasus korupsi yang dibekuk.
"Memang itu dari Januari sampai sekarang itu tercatat 20 orang buron sudah kami tangkap. Saya tidak hapal tapi masih ada. Semua buron yang sudah kami invetarisir tentu akan kami cari satgas intel bersama-sama dengan Kejati yang bersangkutan," imbuhnya.
Sementara itu, Sutanto Adrian tidak merasa bersalah dengan apa yang dituduhkan.
Sutanto mengaku mempunyai tanah yang dibangun menjadi mal sehingga tidak ada unsur pidana yang dilanggar.
"Saya punya tanah di Manado kemudian datang dia (Okyanita Kahimpong) untuk bangun di lahan yang punya saya. Dia nggak selesaikan, kita yang salah. Kita malah dituduh," tutur Adrian saat ditemui di Gedung Kejagung.
Kejagung sebelumnya menangkap buronan terpidana kasus penggelapan pajak bernama Okyanita Kahimpong. Kerugian akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp 103 miliar.
(riz/aan)