"Kami akan mengajukan grasi seperti Corby," kata kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, saat dihubungi detikcom, Senin (9/7/2012).
Menurut Kasman, yang dilakukan Corby merupakan kejahatan yang lebih berbahaya jika dibandingkan pembunuhan. Sebab kejahatan narkotika bisa membunuh ribuan manusia sedangkan yang dilakukan Ryan tidak sehingga Kasman menilai kliennya berhak mendapatkan grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasman mengaku baru mendengar penolakan PK-nya dari detikcom pagi ini. Dia akan mengajukan grasi usai mendapat berkas salinan PK dari MA.
"Pemberantasan narkotika dibiayai negara, sedangkan pemberantasan pembunuhan tidak. Artinya kejahatan narkotika lebih kejam dibanding pembunuhan. Jadi Ryan layak diampuni," kilah Kasman menyambung pernyataanya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.
Tidak terima, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK dan tetap kandas.
Ryan juga diketahui membunuh 10 orang yang dikubur di halaman rumahnya di Jombang.
(asp/nrl)











































