Tiru Corby, Pengacara Ryan akan Ajukan Grasi

Tiru Corby, Pengacara Ryan akan Ajukan Grasi

- detikNews
Senin, 09 Jul 2012 10:42 WIB
Tiru Corby, Pengacara Ryan akan Ajukan Grasi
Ryan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) pembunuh berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan. Meski dengan putusan ini Ryan harus siap-siap menghadapi regu tembak, namun jurus terakhir akan digunakan kuasa hukum Ryan: grasi.

"Kami akan mengajukan grasi seperti Corby," kata kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, saat dihubungi detikcom, Senin (9/7/2012).

Menurut Kasman, yang dilakukan Corby merupakan kejahatan yang lebih berbahaya jika dibandingkan pembunuhan. Sebab kejahatan narkotika bisa membunuh ribuan manusia sedangkan yang dilakukan Ryan tidak sehingga Kasman menilai kliennya berhak mendapatkan grasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Corby saja diampuni, masa Ryan tidak. Kejahatan yang dilakukan Corby lebih berbahaya dibanding yang dilakukan Ryan," ujar Kasman.

Kasman mengaku baru mendengar penolakan PK-nya dari detikcom pagi ini. Dia akan mengajukan grasi usai mendapat berkas salinan PK dari MA.

"Pemberantasan narkotika dibiayai negara, sedangkan pemberantasan pembunuhan tidak. Artinya kejahatan narkotika lebih kejam dibanding pembunuhan. Jadi Ryan layak diampuni," kilah Kasman menyambung pernyataanya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.

Tidak terima, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK dan tetap kandas.

Ryan juga diketahui membunuh 10 orang yang dikubur di halaman rumahnya di Jombang.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads