Pengacara Dhana Widyatmika mempertanyakan ketidakjelasaan dakwaan terhadap kliennya. Dalam eksepsinya, pengacara menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus Dhana tidak jelas.
"Ketidakjelasan dakwaan mengenai versi kerugian negara Rp 1,28 miliar atau hanya bunga Rp 241 juta. Tidak ada kejelasan, hanya spekulatif penuntut umum mengajukan dakwaan," kata pengacara Dhana, Daniel Alfredo, saat membacakann keberatan atas dakwaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Selain itu, pengacara menyebut penuntut tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian keuangan negara tanpa melibatkan auditor sah yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tim pengacara Dhana Widyatmika menyindir pola kerja Kejaksaan Agung terhadap perkara kliennya. Pengacara menyebut penyidik Kejaksaan tidak cermat menangani kasus Dhana.
"Sangat disesalkan Kejaksaan menggembar-gemborkan penyidikan. Memblow-up nilai korupsi yang dari awalnya diklaim penyidik kejaksaan berjumlah ratusan miliar kemudian berubah Rp 60 mililar, namun di dakwaan tertera hanya Rp 3-4 miliar," tambah pengacara lainnya, Luthfie.
Seperti diketahui, Dhana dikenakan 3 dakwaan. Pertama terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002. Dakwaan kedua, Dhana diduga menerima gratifiksi dari PT Mutiara Virgo terkait penyelesaia pajak kurang bayar.
Dakwaan ketiga, Dhana melakukan pencucian uang. Dhana menggunakan uang hasil korupsi dengan berinvestasi di antaranya dengan reksadana, investasi properti dan investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.
(fdn/mad)










































