"Menolak PK Very Idam Henyansyah alias Ryan bin Ahmad," tulis panitera MA dalam website MA, Senin (9/7/2012).
Perkara tersebut bernomor register 25 PK/PID/2012. Ryan diadili oleh majelis PK yaitu Artidjo Alkotsar sebagai ketua dan dua hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan. "Diputus pada 5 Juli 2012," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.
Tidak terima, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK dan tetap kandas.
Ryan juga diketahui membunuh 10 orang yang dikubur di halaman rumahnya di Jombang.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini