PD Tak Akan Ikut Campur Urusan Hartati Murdaya dengan KPK

PD Tak Akan Ikut Campur Urusan Hartati Murdaya dengan KPK

- detikNews
Senin, 09 Jul 2012 09:01 WIB
foto: Hartati Murdaya/ detikcom
Jakarta - Siti Hartati Murdaya dicegah KPK ke Luar Negeri. Meski Hartati Murdaya duduk di kursi Dewan Pembina, Partai Demokrat mempersilakan KPK memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

"Kita serahkan saja ke KPK. Kalau dia itu kan terlibat terkait usaha dia, jadi silahkan saja. Sebenarnya nggak ada urusan dengan partai, sekalipun dia anggota Dewan Pembina," kata Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua, Senin (9/7/2012).

Menurut Max, Partai Demokrat mendorong penegakan hukum yang fair dan berkeadilan. Dia menegaskan tak ada aliran uang masuk dari proyek yang sedang diproses KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua orang meskipun anggota dewan pembina kan masing-masing kan punya usaha sendiri-sendiri itu menyangkut bidang usaha dia sendiri. Nggak ada duit masuk ke partai," kata Max.

Lalu kapan Hartati akan diproses atau dinonaktifkan dari posisinya sebagai anggota Dewan Pembina PD. "Kalau dewan pembina itu nanti Pak Ketua Dewan Pembina yang menentukan. Dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pembina PD," tandasnya.

Pengusaha Hartati Murdaya dicegah KPK ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus dugaan suap PT Hardaya Inti Plantation atas Bupati Buol Amran Batalipu. Perusahaan milik Hartati itu diduga menyuap terkait hak guna usaha lahan sawit.

"Disayangkan langkah KPK yang mengeluarkan rekomendasi pencekalan terhadap diri Ibu Hartati Murdaya. Langkah ini terkesan berlebihan dan prematur karena rekomendasi pencekalan dikeluarkan jauh sebelum KPK meminta keterangan Bupati Buol, Amran Batalipu itu sendiri," terang orang dekat Hartati, M Al Khadziq, dalam siaran pers, Jumat (6/7/2012).

Diketahui Dijen Imigrasi Kemenkum HAM mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Siti Hartati Murdaya pada awal pekan ini. Status cegah kepada pemilik Hardaya Inti Plantation itu dimintakan oleh KPK terkait kasus dugaan suap atas Bupati Buol.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads