"Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke (MA)," tulis panitera MA dalam website MA, Senin (9/7/2012).
Hal ini berlaku bagi seluruh peradilan negeri/militer. Adapun bagi permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana dan ahli warisnya yang dilakukan sebelum lahirnya SEMA ini, maka dapat diterima dan berkas perkaranya dilanjutkan ke MA. "SEMA ini mendasarkan pada Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SEMA ini ditujukan kepada seluruh Ketua PN dan Kepala Pengadilan Militer seluruh Indonesia," tulisnya.
(asp/nrl)











































