Ajukan PK, Terpidana Wajib Hadir di Pengadilan

Ajukan PK, Terpidana Wajib Hadir di Pengadilan

- detikNews
Senin, 09 Jul 2012 08:37 WIB
Ajukan PK, Terpidana Wajib Hadir di Pengadilan
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Perbedaan pendapat mengenai keabsahan hukum permintaan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana yang diajukan tanpa kehadiran terpidana kini berakhir. Sebab Mahkamah Agung (MA) telah mengakhiri dualisme tersebut melalui Surat Edaran (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang ditandatangani Ketua MA tanggal 28 Juni 2012.

"Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke (MA)," tulis panitera MA dalam website MA, Senin (9/7/2012).

Hal ini berlaku bagi seluruh peradilan negeri/militer. Adapun bagi permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana dan ahli warisnya yang dilakukan sebelum lahirnya SEMA ini, maka dapat diterima dan berkas perkaranya dilanjutkan ke MA. "SEMA ini mendasarkan pada Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum lahir SEMA ini terjadi dualisme dalam memahami aturan hukum dalam KUHAP tersebut. Sejumlah Pengadilan Negeri (PN) menerima permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terdakwa. Sebagian PN menolak. Namun permohonan PK tidak menunda jalannya eksekusi.

"SEMA ini ditujukan kepada seluruh Ketua PN dan Kepala Pengadilan Militer seluruh Indonesia," tulisnya.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads