"Memang status WTP ini cukup banyak diperoleh kementerian atau lembaga dimana di satu sisi mencerminkan ketaatan terhadap aturan (prestasi kementerian/lembaga), tapi perlu diketahui, WTP itu bukan mencerminkan bersih atau tidak dari korupsi, karena secara adminstratif mungkin benar menurut BPK, karena korupsi itu tidak bisa dilihat dalam buku dan pencatatan," kata anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Senin (9/7/2012).
Menurut Achsanul, masalah di Kemenag sebenarnya bukan pada mark up-nya. Namun lebih pada kolusi dan nepotisme yang kemudian menguntungkan pihak tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Komisi XI DPR akan memanggil BPK dalam waktu dekat. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme audit BPK ke Kemenag apakah sudah tepat.
"Mengenai WTP kemenag, kita harus mensinkronkan dulu periode pemeriksaan dengan kasus yang menjadi temuan KPK. Atau hal ini bisa saja terjadi, karena BPK mengambil metode pemeriksaan secara random. Ribuan satker yang ada di Kemenag tidak mungkin diperiksa semua oleh BPK," tandasnya.
(van/van)











































