Selama dua tahun terakhir ini sebanyak 426 pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) RI mendapatkan sanksi karena pelanggaran. Mereka yang melanggar tersebut dikenai sanksi berat dan sedang.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, H. Mahsusi menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan pembekalan petugas panitia penyelenggara ibadah haji 1433 H/ 2012 di Asrama Haji Pondok Gede, Minggu (8/7/2012).
"Itu yang sanksi berat dan sedang di seluruh Indonesia," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang terkena sanksi diantaranya kasus pengelolaan bantuan, pengadaan barang dan jasa, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta kasus perilaku menyimpang di rumah tangga.
"Secara tegas yang melanggar kami tindak diantaranya pemberhentian dengan tidak hormat, lepas jabatan, mutasi dan lain-lain," pungkas dia.
(bgk/van)










































