Selama Dua Tahun Terakhir, 426 Pegawai Kemenag Kena Sanksi

Selama Dua Tahun Terakhir, 426 Pegawai Kemenag Kena Sanksi

Bagus Kurniawan - detikNews
Minggu, 08 Jul 2012 19:25 WIB
Jakarta -

Selama dua tahun terakhir ini sebanyak 426 pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) RI mendapatkan sanksi karena pelanggaran. Mereka yang melanggar tersebut dikenai sanksi berat dan sedang.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, H. Mahsusi menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan pembekalan petugas panitia penyelenggara ibadah haji 1433 H/ 2012 di Asrama Haji Pondok Gede, Minggu (8/7/2012).

"Itu yang sanksi berat dan sedang di seluruh Indonesia," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan yang kena sanksi kriteria ringan ada ribuan pegawai di berbagai di seluruh Indonesia.

Mereka yang terkena sanksi diantaranya kasus pengelolaan bantuan, pengadaan barang dan jasa, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta kasus perilaku menyimpang di rumah tangga.

"Secara tegas yang melanggar kami tindak diantaranya pemberhentian dengan tidak hormat, lepas jabatan, mutasi dan lain-lain," pungkas dia.

(bgk/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini