Pilgub DKI, 'Kampanye' via Media Sosial Butuh Regulasi

Pilgub DKI, 'Kampanye' via Media Sosial Butuh Regulasi

Pandu Triyuda - detikNews
Minggu, 08 Jul 2012 17:13 WIB
Pilgub DKI, Kampanye via Media Sosial Butuh Regulasi
Ilustrasi/detikcom
Jakarta - Kampanye Pilgub DKI resmi berakhir sejak hari ini, Minggu (8/7/2012). Tapi 'kampanye' melalui sosial media atau perangkat tekonologi lain, mungkin saja dilakukan. Diperlukan regulasi untuk mengaturnya agar tidak merugikan pihak tertentu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyatakan, eksistensi calon atau tim atau kelompok tertentu di Twitter, Facebook, BBM, dan lain-lain, tidak bisa dianggap sebagai kampanye. Sebab, berdasarkan UU, yang bisa disebut kampanye merupakan pengumpulan massa dan penyampaian visi misi.

"Kalau di media sosial, tidak bisa disebut kampanye. Itu tidak bisa dicegah," kata Ray usai diskusi tentang Pilkada Jakarta di RM Dapoer Selera, Jalan Dr Soepomo Rebet, Jakarta, Minggu (8/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ray, yang hadir dalam diskusi tersebut adalah Ucok Sky Khadafi dari Fitra, Sebastian Salang (Formappi), Said Salahiddin (Sigma), dan Abdullah Dahlan (ICW).

Ray menjelaskan, meski ruang publik, media sosial tetap terbatas. Sebab itu, eksistensi kandidat di perangkat tekonologi tersebut tidak bisa serta merta dianggap bagian dari kampanye.

"Tidak bisa dilihat berdasarkan UU Pemilu. Tapi mungkin bisa melalui UU IT, itu pun jika memang ada yang dilanggar," kata mantan Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini.

Ray menambahkan, meski tak bisa dilarang, kampanye melalui media sosial tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ke depan, diperlukan regulasi yang mengatur hal tersebut. Harapannya, ada kesepahaman antara peserta Pilkada, Pileg atau Pilpres, dalam memanfaatkan teknologi.

Eksis di media sosial dilakukan sejumlah kandidat. Faisal-Biem terang-terangan menyebut, selama masa tenang, mereka akan menyapa pendukungnya melalui media sosial. Joko Widodo juga aktif di Twitter. Pun halnya dengan kandidat-kandidat lain.

(trw/mad)


Berita Terkait