'Tidak ada lagi penyampaian kampanye, semuanya harus berhenti," kata ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah kepada detikcom, Sabtu, (7/7/2012) malam.
Menurut dia, alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang, masuk ke dalam pelanggaran administratif. "Melakukan kampenye di luar jadwal bisa kena sanksi pidana pemilukada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di media publik itu tidak boleh, misalnya website publik, kalau di website pribadi seperti blog, boleh," tuturnya.
Dia menambahkan kesulitan mengawasi 'kampanye' via BBM dan Twitter ini lantaran, timnya harus bekerja ekstra mengumpulkan alat bukti dan saksi termasuk merekonstruksi dugaan kampanye tersebut.
.
"Belum bisa dijangkau, harus dibuktikan dengan ada saksi dan bukti. Kalau tidak nanti menuduh namanya," tutup Ramdansyah.
(fdn/fdn)











































