Panwaslu Kesulitan Awasi Kampanye Via Broadcast BBM

Panwaslu Kesulitan Awasi Kampanye Via Broadcast BBM

- detikNews
Minggu, 08 Jul 2012 08:37 WIB
Panwaslu Kesulitan Awasi Kampanye Via Broadcast BBM
Dok. detikcom
Jakarta - Mulai hari ini (8/7), Pilkada DKI Jakarta memasuki masa tenang. Enam pasangan calon gubernur/wakil gubernur dilarang berkampanye dalam bentuk apapun.

'Tidak ada lagi penyampaian kampanye, semuanya harus berhenti," kata ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah kepada detikcom, Sabtu, (7/7/2012) malam.

Menurut dia, alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang, masuk ke dalam pelanggaran administratif. "Melakukan kampenye di luar jadwal bisa kena sanksi pidana pemilukada," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Panwaslu mengaku kesulitan mengawasi 'kampanye' via BlackBerry Messenger ataupun situs jejaring sosial seperti Twitter. Ramdansyah menyebut media komunikasi itu bersifat privat dan diperbolehkan.

"Di media publik itu tidak boleh, misalnya website publik, kalau di website pribadi seperti blog, boleh," tuturnya.

Dia menambahkan kesulitan mengawasi 'kampanye' via BBM dan Twitter ini lantaran, timnya harus bekerja ekstra mengumpulkan alat bukti dan saksi termasuk merekonstruksi dugaan kampanye tersebut.
.
"Belum bisa dijangkau, harus dibuktikan dengan ada saksi dan bukti. Kalau tidak nanti menuduh namanya," tutup Ramdansyah.

(fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads