Lembaga Riset Dilarang Publikasi Survei di Masa Tenang Pilkada DKI

Lembaga Riset Dilarang Publikasi Survei di Masa Tenang Pilkada DKI

- detikNews
Minggu, 08 Jul 2012 06:06 WIB
Dok. detikcom
Jakarta - Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumano mengimbau lembaga riset agar tidak mempublikasikan hasil surveinya selama masa tenang. Ini dilakukan agar tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara 11 Juli.

"KPU DKI Jakarta mengimbau kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil surveinya selama masa tenang dan selama pemungutan suara berlangsung," ujar Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno dalam jumpa pers di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Sabtu, (7/7/2012).

Menurutnya, waktu yang dilarang selama masa pemungutan suara 11 Juli nanti adalah pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. "Setelah jam 13.00 itu dipersilahkan kalau lembaga survei mau mempublikasikan hasil surveynya, misalnya tentang elektabilitas calon atau exit pool. Tetapi selama masa tenang dan selama pemungutan suara itu diimbau untuk tidak mempublikasikan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa hal itu menjadi penting dalam penyelenggaraan pemilu, karena rilis survei pada masa tenang dan pemungutan suara bisa menjadi alat kampanye pasangan calon.

"Ini bisa dijadikan alat kampanye oleh pasangan calon tertentu untuk mempengaruhi pemilih, atau bisa mempengaruhi preferensi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya," kata Sumarno.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads