"KPU DKI Jakarta mengimbau kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil surveinya selama masa tenang dan selama pemungutan suara berlangsung," ujar Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno dalam jumpa pers di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Sabtu, (7/7/2012).
Menurutnya, waktu yang dilarang selama masa pemungutan suara 11 Juli nanti adalah pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. "Setelah jam 13.00 itu dipersilahkan kalau lembaga survei mau mempublikasikan hasil surveynya, misalnya tentang elektabilitas calon atau exit pool. Tetapi selama masa tenang dan selama pemungutan suara itu diimbau untuk tidak mempublikasikan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa dijadikan alat kampanye oleh pasangan calon tertentu untuk mempengaruhi pemilih, atau bisa mempengaruhi preferensi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya," kata Sumarno.
(fdn/fdn)