"Barang bukti yang diamankan hanya 5 gram sabu," kata dia kepada detikcom, Sabtu (7/7/2012).
Pengedar narkoba yang ditangkap adalah Agus Salim (41). Saat ditangkap di Jl Cut Mutia, Bandar Lampung, pada Kamis malam lalu, tersangka sedang mengirimkan paket sabu kepada seorang pelanggan bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Way Huwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengaku kepada polisi sudah dua tahun menjadi kurir si napi. Meskipun berada dalam penjara, napi tersebut masih leluasa menjalankan bisnisnya. Agus akan dijerat dengan UU Narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun.
(lh/lh)










































