Polisi Bekuk Kurir Narkoba Sindikat Lapas Way Huwi

Polisi Bekuk Kurir Narkoba Sindikat Lapas Way Huwi

Adan Bakar - detikNews
Sabtu, 07 Jul 2012 19:51 WIB
Lampung, - Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pengedar narkoba. Barang bukti yang disita tidak terlalu besar, namun tersangka adalah kurir dari sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.

"Barang bukti yang diamankan hanya 5 gram sabu," kata dia kepada detikcom, Sabtu (7/7/2012).

Pengedar narkoba yang ditangkap adalah Agus Salim (41). Saat ditangkap di Jl Cut Mutia, Bandar Lampung, pada Kamis malam lalu, tersangka sedang mengirimkan paket sabu kepada seorang pelanggan bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Way Huwi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengantar sabu atas instruksi bos yang seorang napi berinisial PD. Napi tersebut berkomunikasi dan memberikan intruksi kepada Agus melalui handphone," katanya.

Agus mengaku kepada polisi sudah dua tahun menjadi kurir si napi. Meskipun berada dalam penjara, napi tersebut masih leluasa menjalankan bisnisnya. Agus akan dijerat dengan UU Narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun.

(lh/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini