"Kami mengajak kerjasama tim sukses untuk menertibkan alat-alat peraga. Pada pukul 00.00 WIB (8/7) nanti, Satpol PP dan timses bersama-sama akan mencopot alat peraga," kata anggota Panwaslu Pokja Kampanye, M Jufri, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (7/7/2012).
Bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye resmi maka tidak boleh lagi ada alat peraga, atribut dan sejenisnya milik pasangan kandidat yang bertebaran di tempat umum. Meski pencopotannya merupakan Panwaslu DKI Jakarta, tapi anggota timses punya kewajiban moral untuk mencopot milik mereka masing-masing.
Jufri mengingatkan agar timses pasangan calon tidak coba-coba kembali memasang alat peraga yang sudah dicopot oleh Panwaslu. Jika nekat, maka Panwaslu akan menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tor/lh)










































